Mahasiswa harus memperoleh Predikat:
DI = 50 SKP (kegiatan wajib institusi dan kegiatan pilihan).
DII = 75 SKP (kegiatan wajib institusi dan kegiatan pilihan).
BEBAN SATUAN KREDIT PRESTASI
Beban SKP mahasiswa dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yaitu:
BIDANG KEGIATAN
BUKTI-BUKTI KEGIATAN
Penilaian SKP dilakukan berdasarkan bukti-bukti:
PENILAIAN DAN VALIDASI