SISTEM KREDIT PRESTASI (SKP)

DISTRIBUSI NILAI KEGIATAN SKP

Mahasiswa harus memperoleh Predikat:

DI = 50 SKP (kegiatan wajib institusi dan kegiatan pilihan).
DII = 75 SKP (kegiatan wajib institusi dan kegiatan pilihan).

BEBAN SATUAN KREDIT PRESTASI

Beban SKP mahasiswa dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yaitu:

  • Sangat Baik >100
  • Baik 81  – 100
  • Cukup  80
  • Kurang <80

BIDANG KEGIATAN

    1. Bidang Kegiatan Organisasi dan Kepemimpinan
      • Kepengurusan organisasi kemahasiswaan
    2. Bidang Kegiatan Penalaran dan Keilmuan
      • Lomba Karya Tulis Ilmiah
      • Forum komunikasi ilmiah (seminar, lokakarya)
    3. Bidang Kegiatan Minat dan Bakat
      • Unit Kegiatan Mahasiswa  (UKM)
      • Prestasi kegiatan minat dan bakat.
    4. Bidang Kegiataan Pengabdian Kepada Masyarakat.
  • Penilaian keaktifan dalam kepedulian sosial
  • Penilaian partisipasi dan aktivitas lain dibidang sosial

BUKTI-BUKTI KEGIATAN

Penilaian SKP dilakukan berdasarkan bukti-bukti:

  • Sertifikat/piagam/piala/medali/vandal/bentuk penghargaan lain;
  • Surat Keputusan/ Surat Tugas;
  • Kartu Keanggotaan yang masih berlaku;
  • Daftar Hadir (untuk kegiatan regular)
  • Karya Nyata atau Dokumentasinya

PENILAIAN DAN VALIDASI

  • Penilaian dan validasi dilakukan pada saat mahasiswa yang bersangkutan mengajukan bukti keikutsertaan dalam kegiatan ekstrakurikuler dan non kurikuler pada Penasehat Akademik (PA).
  • Pejabat yang berwenang menerbitkan Transkrip Kegiatan Mahasiswa (TKM).